Monday, August 17, 2009

Hukum aborsi sebagai berikut

Monday, August 17, 2009

aborsi1

  • Jika dilakukan sebelum ditiupkan pada janin ruh (sebelum 120 hari dari kehamilan)berarti masih berbentuk gumpalan darah (‘alaqah) atau gumpalan daging (mudghoh), menurut Imam Romli dan sebagian besar ulama’ diperbolehkan, tetapi menurut Ibn ‘Imad haram.
  • Jika dilakukan setelah ditiupkan ruh, maka hukumnya haram sebab membinasakan jasad yang mempunyai ruh dikategorikan sebagai pembunuhan.
  • Menurut Imam Al-Ghozali haram secara mutlak (baik sebelum ditiupkan ruh atau setelahnya).MySpace

Akan tetapi jika dilakukan karena takut tidak mampu memberi makan/biaya hidup pada anak, maka haram. Selain itu hukum aborsi di atas jika prosesnya dilakukan dengan minum obat atau yang lainnya. Namun jika prosesnya dengan cara di-kiret (dibersihkan rahim secara langsung), maka boleh jika dalam keadaan darurat dan haram jika bukan darurat dikarenakan adanya membuka aurat.MySpace


0 comments:

Post a Comment

 
Dunia Islam ◄Design by Pocket, BlogBulk Blogger Templates