Wednesday, September 23, 2009

Sholat Sunah

Wednesday, September 23, 2009 0
Hidup ini adalah sebuah tugas yang harus ditunaikan. Selaku makhluk dan hamba dari Tuhan Pencipta, maka manusia haruslah beribadah kepada-Nya. Sementara bulan Ramadhan adalah saat yang paling tepat bagi umat Islam untuk dapat fokus beribadah dan khusyuk mengingat kebesaran nama Allah Tuhan Yang Maha Kuasa.
Alangkah senang dan bahagia bila kita sebagai manusia ciptaan Allah Swt, senantiasa mendapatkan bimbingan, anugerah serta keridhaan-Nya. Sehingga itu semua dapat membuat hidup ini menjadi bahagia, baik di dunia maupun di akhirat.

Demi mendapatkan kecintaan Allah Swt itulah, maka sang hamba harus senantiasa mencari ‘celah’ untuk meraihnya. Tahukah Anda bagaimana hebatnya manusia yang mendapatkan kecintaan Allah Swt? Mungkin hadits qudsi di bawah ini dapat memberi gambaran:
“Hamba-Ku akan selalu mendekat kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunah hingga Aku mencintainya, jika Aku telah mencintainya, maka Aku akan menjadi pendengarannya yang dia gunakan untuk mendengar, Aku akan menjadi penglihatannya yang dia gunakan untuk melihat, Aku akan menjadi tangannya yang dia gunakan untuk menangkap, dan Aku akan menjadi kakinya yang dia gunakan untuk berjalan. Jika dia meminta kepada-Ku, maka Aku akan memberinya”. HR. Ahmad

Potongan hadits ini memberi inspirasi bahwa Allah Swt bisa ‘jatuh cinta’ kepada seorang hamba. Kecintaan itu akan muncul bila si hamba telah mengerjakan segala bentuk kewajiban yang diperintahkan Tuhan kepadanya, apalagi bila sang hamba mengerjakan amalan-amalan sunnah (nafilah) hingga segala tindak-lakunya mendapat bantuan dan pertolongan Allah Swt.

Pendengarannya menjadi pendengaran Allah. Penglihatannya adalah penglihatan Allah. Tangannya akan menjadi tangan Allah. Kakinya menjadi kaki Allah. Setiap saat ia berdoa kepada Tuhannya, maka pasti akan dikabulkan. Subhanallah! Ini merupakan sebuah karunia yang luar biasa. Bila sedemikan dahsyat apa yang Allah janjikan, tidakkah Anda tergerak untuk memperbanyak amalan sunnah?

Wa bil khusus, pada saat bulan Ramadhan yang tengah kita lalui ini. Lakukanlah amalan sunnah atau nafilah sebanyak mungkin. Karena pada bulan yang penuh rahmat ini, segala bentuk amal kebaikan mendapat balasan yang berlipat ganda.

Mungkin Anda akan terperangah saat mendengar Rasulullah Saw menawarkan sebuah investasi pendirian istana di surga. ?Sungguh, Anda dapat meraihnya dengan hanya menjalankan ibadah sunnah yang beliau Saw ajarkan. Tidaklah terlalu sulit untuk dijalankan, tentunya bagi orang yang berkenan melakukan. Rasul Saw bersabda:
“Barangsiapa yang shalat dalam sehari semalam sebanyak dua belas raka’at, maka akan dibangun untuknya sebuah rumah di surga. (Kedua belas raka’at itu) adalah empat raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at setelahnya, dua raka’at setelah Maghrib, dua raka’at setelah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum shalat Shubuh”. HR. Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah dan Imam Ahmad

Inilah kehebatan lain dari amalan shalat sunnah. Anda, saya dan kita semua diseru oleh Rasulullah Saw untuk membangun sebuah rumah di surga. Bila kita kerap menjalankan 12 rakaat shalat sunnah ini dengan istiqamah dan rutin, maka saya berharap Allah Swt telah membangunkan banyak istana di surga bagi kita semua.

Kedua belas rakaat ini adalah ibadah shalat sunnah rawatib muakkadah atau yang amat dianjurkan oleh Rasulullah Saw dalam melakukannya. Shalat sunnah rawatib ini sering dikenal dalam masyarakat kita sebagai shalat ‘qabliyah’ dan ‘ba’diyah’. Di samping shalat sunnah muakkadah, Anda pun dipersilakan untuk memperbanyak shalat sunnah lainnya demi mendapatkan keridhaan dan kecintaan Allah Swt.

Hadits yang baru saya tuliskan untuk Anda dari Sayidina Rasulullah Saw adalah janji pasti tentang pembangunan istana di surga. Tahukah Anda bahwa ada shalat sunnah yang beliau Saw anjurkan dimana pahalanya dapat menjauhkan diri kita pada api neraka? Ya... bila Anda mengerjakannya, Rasul menjamin bahwa Anda akan terhindar dari api neraka. Siapakah di antara kita yang akan sanggup menahan panas api neraka? Bila jawabannya adalah tidak, sebaiknya Anda menerima anjuran Rasulullah Saw ini.

“Barangsiapa yang mengerjakan shalat empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at setelahnya, maka Allah akan mengharamkan (jasad)nya untuk masuk neraka”. HR. Abu Daud, An Nasa’i dan Imam Ahmad.

Sampaikanlah kabar gembira ini kepada orang-orang yang Anda cintai seperti pasangan hidup, anak & cucu, orang tua, sanak saudara, bibi dan paman Anda, juga semuanya. Sampaikan kepada mereka bahwa demi kecintaan Anda pada mereka, maka ajaklah mereka untuk menjalankan ibadah shalat sunnah ini. Saya tahu, sebagaimana Anda ingin melihat mereka hidup di dunia bahagia, tentunya Anda pun amat ingin melihat mereka hidup bahagia di akhirat tiada tersiksa.

Allah Swt sungguh ingin melihat para hamba bersih dari segala dosa dan kesalahan. Karenanya, Allah Swt menciptakan bulan Ramadhan. Ramadhan, Dia Swt ciptakan agar menjadi pembersih dosa serta kesalahan manusia dengan perangkat ibadah yang Dia syariatkan. Dimana salah satu perangkat pembersih dan penyuci dosa itu adalah sebuah ibadah shalat sunnah yang disebut sebagai qiyamul-lail atau lebih dikenal dengan shalat sunnah tarawih.

Dari Abu Hurairah Ra , Rasulullah Saw bersabda, "Barangsiapa mendirikan shalat malam di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala (dari Allah) niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." Hadits Muttafaq 'Alaih

Dari Abdurrahman bin Auf Ra bahwasanya Rasulullah Saw menyebut bulan Ramadhan seraya bersabda, "Sungguh, Ramadhan adalah bulan yang diwajibkan Allah puasanya dan kusunatkan shalat malamnya. Maka barangsiapa menjalankan puasa dan shalat malam pada bulan itu karena iman dan mengharap pahala, niscaya bebas dari dosa-dosa seperti saat ketika dilahirkan ibunya." HR. An-Nasa'i.

Ya, shalat qiyam Ramadhan atau tarawih dapat menghapuskan dosa manusia. Maka tak pelak, ketika saat manusia menyelesaikan segala ibadah yang terdapat dalam bulan Ramadhan, maka ia akan menjadi bersih, putih tanpa noda yang kemudian diberi gelar sebagai kembali suci atau dalam bahasa Arab disebut dengan Iedul Fitri.

Dengan kesucian yang diraih melalui shalat Ramadhan, maka dengan mudah Allah Swt akan menerima kita semua. Sebab Allah Swt adalah suci, dan ia hanya menerima ruh yang suci.

Banyak lagi ibadah shalat sunnah yang dapat kita lakukan untuk mencari rahmat Allah Swt, khususnya dalam bulan Ramadhan yang agung ini. Ibadah shalat sunnah itu antara lain adalah shalat sunnah Dhuha yang dapat dilakukan 2-12 rakaat. Sedangkan waktunya adalah mulai dari saat sinar matahari mulai menghangat hingga saat sebelum matahari berada di atas kepala di siang hari.

Shalat sunnah lain yang juga dianjurkan adalah shalat Tahajud & Witir yang dapat dikerjakan dengan jumlah 11 rakaat di malam hari.

Semoga dengan ibadah shalat sunnah yang kita kerjakan ini, kita dapat meraih cinta kasih dari Allah Swt. Kepada-Nya kita semua mengabdi dan kepada-Nya kita semua memohon pertolongan.


Ditulis oleh: ustadz Bobby Herwibowo Lc

Hukum Melakukan Operasi Kecantikan (Operasi Plastik Dan Sejenisnya)

Apabila tubuh seorang wanita berubah drastis akibat kehamilan sehingga ia malu dilihat oleh sang suami dalam keadaan demikian, apakah ia boleh melakukan operasi kecantikan?

Alhamdulillah, pertanyaan Anda -saudariku yang mulia- seputar hukum melakukan operasi kecantikan (operasi plastik dan sejenisnya), simaklah dengan seksama intisari masalah tersebut sebagai berikut:
Para ahli medis mendefinisikan operasi kecantikan sebagai operasi yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiriyah seseorang. Kadang kala dilakukan atas kemauan yang bersangkutan sendiri, dan kadang kala karena darurat (terpaksa).
Operasi kecantikan yang dilakukan karena darurat atau semi darurat adalah operasi yang terpaksa dilakukan, seperti menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi organ tubuh tertentu yang rusak dan jelek. Melihat pengaruh dan hasilnya, operasi tersebut sekaligus memperindah bentuk dan rupa tubuh.
Cacat ada dua jenis: Cacat yang merupakan pembawaan dari lahir. Cacat yang timbul akibat sakit yang diderita.

Cacat pembawaan dari lahir misalnya, bibir sumbing, bentuk jari-jemari yang bengkok dan lain-lain. Cacat akibat sakit misalnya cacat yang timbul akibat penyakit kusta (lepra), akibat kecelakaan dan luka bakar serta lain sebagainya. Sudah barang tentu cacat tersebut sangat mengganggu penderita secara fisik maupun psikis. Dalam kondisi demikian syariat membolehkan si penderita menghilangkan cacat, memperbaiki atau mengurangi gangguan akibat cacat tersebut melalui operasi. Sebab cacat tersebut mengganggu si penderita secara fisik maupun psikis sehingga ia boleh mengambil dispensasi melakukan operasi. Dan juga karena hal itu sangat dibutuhkan si penderita. Kebutuhan mendesak kadang kala termasuk darurat sebagai salah satu alasan keluarnya dispensasi hukum. Setiap operasi yang tergolong sebagai operasi kecantikan yang memang dibutuhkan guna menghilangkan gangguan, hukumnya boleh dilakukan dan tidak termasuk merubah ciptaan Allah.
Dibawah ini kami akan membawakan penjelasan Imam An-Nawawi untuk membedakan antara operasi kecantikan yang dibolehkan dan yang diharamkan:
Dalam menjelaskan hadits Rasulullah yang berbunyi:

"Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah." (H.R Muslim No:3966.)

Imam An-Nawawi menjelaskan sebagai berikut:
"Al-Wasyimah" adalah wanita yang mentato. Yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau anggota tubuh lainnya dengan jarum atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai. Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi yang mentato ataupun yang minta ditatokan. Sementara an-naamishah adalah wanita yang menghilangkan atau mencukur bulu wajah. Adapun al-mutanammishah adalah wanita yang meminta dicukurkan. Perbuatan ini juga haram hukumnya, kecuali jika tumbuh jenggot atau kumis pada wajah wanita tersebut, dalam kasus ini ia boleh mencukurnya. Sementara al-mutafallijat adalah wanita yang menjarangkan giginya, biasa dilakukan oleh wanita-wanita tua atau dewasa supaya kelihatan muda dan lebih indah. Karena jarak renggang antara gigi-gigi tersebut biasa terdapat pada gadis-gadis kecil. Apabila seorang wanita sudah beranjak tua giginya akan membesar, sehingga ia menggunakan kikir untuk mengecilkan bentuk giginya supaya lebih indah dan agar kelihatan masih muda.
Perbuatan tersebut jelas haram hukumnya baik yang mengikir ataupun yang dikikirkan giginya berdasarkan hadits tersebut di atas. Dan tindakan itu juga termasuk merubah ciptaan Allah, pemalsuan dan penipuan. Adapun sabda nabi: "Yang mengikir giginya supaya kelihatan cantik" maknanya adalah yang melakukan hal itu untuk mempercantik diri. Sabda nabi tersebut secara implisit menunjukkan bahwa yang diharamkan adalah yang meminta hal itu dilakukan atas dirinya dengan tujuan untuk mempercantik diri. Adapun bila hal itu perlu dilakukan untuk tujuan pengobatan atau karena cacat pada gigi atau sejenisnya maka hal itu dibolehkan, wallahu a'lam. (Syarh Shahih Muslim karangan Imam An-Nawawi XIII/107).
Suatu permasalahan yang perlu disinggung di sini ialah para ahli medis operasi kecantikan tersebut biasanya tidak membedakan antara kebutuhan yang menimbulkan bahaya dengan kebutuhan yang tidak menimbulkan bahaya. Yang menjadi interest mereka hanyalah mencari keuntungan materi, dan memberi kepuasan kepada pasien dan pengikut hawa nafsu, materialis dan penyeru kebebasan. Mereka beranggapan setiap orang bebas melakukan apa saja terhadap tubuhnya sendiri. Ini jelas sebuah penyimpangan. Karena pada hakikatnya jasad ini adalah milik Allah, Dia-lah yang menetapkan ketentuan-ketentuan berkenaan dengannya sekehendak-Nya. Allah telah menjelaskan kepada kita metoda-metoda yang telah diikrarkan Iblis untuk menyesatkan bani Adam, di antaranya adalah firman Allah:

"Dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merobahnya." (Q:S 4:119)

Ada beberapa pelaksanaan operasi kecantikan yang diharamkan karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dispensasi syar'i yang disepakati dan karena termasuk mempermainkan ciptaan Allah serta hanya bertujuan mencari keindahan dan kecantikan semata, misalnya memperindah payu dara dengan mengecilkan atau membesarkannya atau operasi untuk menghilangkan kesan ketuaan, misalnya mengeritingkan rambut atau sejenisnya. Dalam hal ini syariat tidak membolehkannya. Karena tidak ada kebutuhan yang darurat untuk melakukan hal itu. Hal itu dilakukan semata-mata untuk merobah dan mempermainkan ciptaan Allah sesuai dengan hawa nafsu dan syahwat manusia. Hal itu jelas haram dan terlaknat pelakunya. Dan juga karena termasuk dalam dua perkara yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu hanya ingin mempercantik diri dan merubah ciptaan Allah. Ditambah lagi operasi kecantikan semacam itu banyak mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. Demikian pula injeksi dengan zat-zat yang diambil secara haram dari janin yang gugur, yang mana perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius, dan efek samping serta mudharat lainnya yang timbul akibat operasi kecantikan sebagaimana dijelaskan oleh pakar-pakar kedokteran.

(Silakan baca buku Ahkamul Jirahah karangan Dr.Muhammad Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqiithi).

Berdasarkan uraian di atas -saudariku penanya yang terhormat- dapat kita simpulkan: Apabila cacat atau kekurangan yang ada pada diri saudari termasuk kategori darurat (seperti karena kecelakaan dan sakit) yang menyulitkan diri saudari atau menyebabkan suami menjauhkan diri misalnya, bukan dilakukan untuk mempercantik diri dan hanya untuk menghilangkan kecacatan semata dan untuk menghilangkan atau menekan kesulitan, maka operasi kecantikan tersebut boleh saudari lakukan inysa Allah, Wallahu a'lam.

Sumber

http://www.islam-qa.com/id/ref/1006
Islam Tanya & Jawab
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

Hukum Memendekkan Rambut Bagi Kaum Wanita

Apa hukumnya wanita yang memendekkan rambutnya karena darurat, misalnya kaum wanita di kerajaan Inggris beranggapan bahwa mencuci rambut panjang adalah suatu hal yang sulit bagi mereka khususnya pada musim dingin, oleh karena itu mereka memendekkan rambut mereka.

Alhamdulillah, mereka dibolehkan memendekkan rambut sesuai kebutuhan jika kondisinya seperti yang diceritakan di atas tadi. Adapun jika mereka memotongnya dengan motif meniru wanita-wanita kafir tentu saja tidak dibolehkan. Berdasarkan hadits nabi yang berbunyi:

"Barangsiapa menyerupai satu kaum maka ia termasuk golongan mereka."

Fatawa Lajnah Daimah V/182.

Begitu pula mereka tidak dibolehkan memendekkan rambut hingga seperti potongan rambut kaum pria. Berdasarkan hadits Abdullah bin Abbas Radhiyallaahu 'Anhu ia berkata:

"Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam melaknat para lelaki yang menyerupakan dirinya dengan kaum wanita dan para wanita yang menyerupakan dirinya dengan kaum pria." (H.R Al-Bukhari no. 5435)

Wallahu A'lam.

Sumber

http://www.islam-qa.com/id/ref/1192Justify Full
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

Hukum Minyak Wangi (Parfum) Berkadar Alkohol

Apa hukumnya menggunakan minyak wangi (parfum) berkadar alkalone atau alkohol?

Alhamdulillah, parfum-parfum yang katanya mengandung alkalone atau alkohol harus kita perinci pembahasannya sebagai berikut:

-Jika kadar alkoholnya sedikit dan tidak membahayakan maka silakan ia memakainya tanpa harus ragu. Misalnya kadar alkoholnya sekitar lima persen atau kurang dari itu, kadar sekian persen itu tentu tidak menimbulkna efek membahayakan.

-Jika kadar alkoholnya tinggi sehingga dapat menimbulkan efek samping terhadap pemakainya, maka yang paling baik adalah tidak menggunakannya kecuali untuk keperluan sangat mendesak, seperti untuk mensterilkan luka dan sejenisnya. Tidak juga kita katakan haram, namun lebih baik tidak menggunakannya bila tidak ada keperluan yang mendesak. Sebab kadar alkohol tinggi tersebut dapat kita simpulkan bahwa ia tergolong zat yang memabukkan. Zat-zat yang memabukkan tentunya haram berdasarkan nash-nash Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma'. Akan tetapi masalahnya apakah penggunaannya -selain meminumnya- menjadi halal? Inilah yang perlu dibahas lebih lanjut. Yang pasti tidak menggunakannya tentu lebih selamat. Saya katakan tadi bahwa masalah ini perlu dibahas lagi karena Allah telah berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, ( berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. 5:90-91)

Kalau kita tinjau kandungan umum kalimat 'ijtanibuuhu' (maka jauhilah) dalam ayat di atas maka penggunaannya dilarang secara mutlak, kita katakan: Khamar harus dijauhi secara mutlak, baik meminumnya atau menggunakannya sebagai minyak wangi dan semacamnya. Jika kita tinjau alasan pelarangannya, yakni firman Allah :

'Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)'

maka kita katakan bahwa yang dilarang adalah meminumnya. Sebab sekedar menggunakannya sebagai minyak wangi tidaklah sampai memabukkan.
Kesimpulannya: Jika kadar alkohol yang terdapat pada parfum tersebut sedikit maka boleh saja digunakan tanpa harus ragu dan tanpa harus dipersoalkan lagi. Namun jika kadar alkoholnya tinggi maka yang terbaik adalah tidak menggunakannya kecuali untuk suatu keperluan yang mendesak. Seperti untuk mensterilkan luka dan sejenisnya.

Dinukil dari kitab Liqa' Al-Baabul Maftuh karya Syaikh Ibnu Utsaimin hal 240.

Hukum Mencabut Atau Mencukur Bulu Alis Bagi Kaum Wanita

Sebagian kaum wanita pergi ke salon untuk memperindah alis mata mereka. Lalu perias salon itu mencukur atau menggunting sebagian bulu alisnya, bagaimanakah hukumnya?

Alhamdiulillah, menggunting bulu alis atau merapikannya dengan mencukur bagian-bagian tertentu untuk memperindah alis mata seperti yang dilakukan sebagian kaum wanita hukumnya haram. Karena hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah dan mengikuti setan yang selalu memperdaya manusia supaya mengubah ciptaan Allah. Allah berfirman:

"Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, Dan Dia mengampuni dosa yang lain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dila'nati Allah dan syaitan itu mengatakan:"Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata." (QS. 4:116-119)

Diriwayatkan dalam Kitab Ash-Shahih (Al-Bukhari dan Muslim) dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia berkata: "Semoga Allah melaknat wanita-wanita yang mentatto dirinya atau meminta ditattokan, yang mencukur bulu alisnya atau meminta dicukurkan, yang mengikir giginya supaya kelihatan indah dan mengubah ciptaan Allah." Kemudian beliau berkata: "Mengapa aku tidak melaknat orang-orang yang telah dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dalam Kitabullah, yakni firman Allah:

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia.Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (QS. 59:7)

Fatawa Lajnah Daimah V/179.

 
Dunia Islam ◄Design by Pocket, BlogBulk Blogger Templates